Oleh: Gus Hamid Asrori Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Batanghari Lampung Timur
Masuk Waktu Dzuhur hari ini tanggal 8 Februari 2024 pukul 12.12 WIB, Dan masuk waktu Ashar pukul 15.30 WIB. Anda bisa memilih sholat di awal waktu, dan itu lebih utama, atau pukul 2 siang, atau menjelang Ashar, yang penting masih di waktu Dzuhur. Dalam logika Fiqh, pilihan waktu tersebut menunjukkan wujub muwassa` (kewajiban yang diperluas waktu pekasanaannya) sehingga pelaksanaan syariat bisa berjalan seiring dengan aktivitas sosial di masyarakat.
Dalam konteks memilih, shalat di awal waktu adalah idealisme untuk segera menggugurkan kewajiban, sedangkan pilihan di tengah atau di akhir adalah rahmat dan fleksibilitas syariat untuk mengakomodir fakta-fakta sosial yang tidak selalu ideal. Pertanyaannya kemudian, apakah idealisme pilihan tersebut bersifat mutlak atau muqoyyad (kondisional) ketika ada variabel hukum lain?
Orang yang belajar fiqh mendalam akan segera tahu bahwa hukum berputar beserta `ilat (alasannya). Artinya idelalisme pilihan tersebut tidak bersifat tunggal, mutlak dan harga mati.
Masalahnya kemudian, idealisme justru kehilangan basis idealnya ketika dikawinkan dengan fanatisme, sehingga dunia dilihat dengan satu warna saja. Dalam pandangan tersebut, ribuan bahkan jutaan driver online akan dicaci maki karena ketika azan berkumandang ia masih di jalan mengantar pelanggan. TNI/Polri akan diolok-olok karena pada saat azan ia masih berjaga di pos penjagaan, kuli bangunan akan dicibir karena kelelahan, penjaga toko, satpam, nelayan dan pekerja berat lainnya jadi sasaran tembak “Anda muslim yang fasiq’ karena tidak mimilih shalat di awal waktu. Cacian dan celaan ini tidak lain adalah “Tong Kosong Berbunyi Nyaring”.
Idealisme yang kehilangan basis idealnya akan berubah menjadi racun sosial yang berbahaya. Tong yang ditabuh terlalu keras memekakkan telinga sehingga tidak mendengar alasan pihak lain. Dunia yang dilihat hanya satu warna menghalangi untuk memahami kesulitan dan kompleksitas orang lain. Yang bergemuruh hanya satu suara “Saya benar – anda salah”. “Hidup orang yang memilih shalat di awal waktu, fasiq orang yang memilih shalat diurutan berikutnya”. Rahmat dan kebijaksanaan syariat hilang disapu cemoohan dan celaan.
Diantara sekian banyak manusia, ada manusia-manusia pilihan Allah yang digerakkan untuk memilih shalat di awal, di tengah dan di akhir. Abuya Dimyati Banten dulu memilih shalat Ashar di akhir waktu menjelang Maghrib. Dan memilih shalat Maghrib di akhir waktu menjelang Isya`. Penulis membuktikan sendiri karena pernah berjamaah dengan beliau.
Orang yang ketika ia melihat, maka Allah menjadi matanya, ketika mendengar Allah menjadi telinganya, ketika berjalan Allah menjadi kakinya (Hadis Qudsi), lalu diantara mereka ada yang memilih shalat di awal, di tengah dan di akhir, apa yang anda pikirkan tentang hal ini?
Di luar sana, suara bergemuruh. Ada yang terdengar ting, ada yang tong, dan ada yang tung. Tang-ting-tung-tong saling tanding, bersahutan silih berganti. Seluruh Media sosial menjadi padang Kurukshetra, masing-masing mengklaim sebagai Pandawa, dan menuduh lainnya sebagai Kurawa. Algoritma Google jadi bingung dan plonga-plongo, karena ayat beradu dengan ayat, dan Hadis dengan Hadis. Semuanya mengarah pada satu hal, yaitu: tentang pilihan.
Perbedaan interpretasi yang pada awalnya adalah rahmat, menjadi musibah ketika diseret ke padang Kurukshetra yang tidak jelas mana Pandawa dan Kurawanya? Penonton juga bingung, karena Kucing yang sekian lama bermusuhan dengan anjing, tiba-tiba menjadi sahabat. Tikus yang tadinya sangat takut dengan kucing, tiba-tiba naik di pundak kucing dan merasa diayomi.
Analogi kucing yang menjadi sahabat anjing dan tikus yang naik di pundak kucing menggambarkan ironi kepentingan sesaat. Kepentingan sering kali membuat orang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan mereka, bahkan hingga tingkat yang sangat tidak mungkin menurut tradisi.
Saat manusia-manusia pilihan Allah digerakkan berada di semua pihak, orang-orang yang punya kepentingan memanfaatkannya sebagai legalitas, yang segera diamini oleh para suporternya. Hal ini tentu sangat wajar, karena semua pihak ingin memperjuangkan kepentingannya. Tulisan ini mengajak untuk melihat dari sisi lain. Legalitas apa yang ingin Allah tampakkan dari kehadiran orang-orang terbaik pilihan-Nya ada di semua pihak?
Anda tidak lagi bisa mengatakan bahwa pilihan awal sesat, karena faktanya di situ banyak orang-orang pilihan Allah. Begitu pula di pilhan yang tengah dan akhir. Artinya ada potensi kebenaran pada masing-masing pihak, sehingga tidak perlu lagi ada penyebutan Pandawa dan Kurawa, Haq dan Batil, Sesat dan Selamat.
Potensi kebenaran yang ada di masing-masing pihak jika dipahami secara dangkal seakan mengaburkan kebenaran, namun sebenarnya di situlah Allah menurunkan rahmat, sehingga umat tidak perlu saling hujat, karena masing-masing ada kemunginan benar dan salah. Cobalah turunkan tensi dan ego, dengan memunculkan kalimat korektif ‘mungkin saya salah-dan dia benar’, karena faktanya banyak prang-orang yang jauh lebih baik dari saya ada di pihak yang berseberangan.
Dalam logika Fiqh, Ketidakjelasan siapa yang benar? Sepadan dengan nash yang dhoniyu dilalah (nash yang penunjukkan maknanya tidak jelas). Karena itu, Allah menghadirkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi`i, dan Imam Ahmad pada posisi masing-masing yang sering berseberangan.
Pada saat perang Jamal para Sahabat terbelah. Sebagian membela Sayyidah `Aisyah, karena beliau Ummul Mukminin, sebagian lagi membela Sayyidina Ali karena beliau menantu Nabi. Begitu pula pada saat perang Siffin, sahabat terbelah antara memilih Sayyidina Ali dan Mua`wiyyah. Seluruh ulama Ashlussunah sepakat, bahwa masing-masing pihak mengambil keputusan berdasarkan ijtihad mereka, karena itu tidak ada penyebutan haq dan batil, atau Pandawa dan Kurawa, baik untuk Sayyidina, maupun Muawiyyah. Imam Bukhari sendiri memasukkan Muawiyyah sebagai rowi yang tsiqoh dan memasukkan periwayatnnya di Shahih Bukhari.
Ketidak jelasan siapa yang benar karena nash yang penunjukkan maknanya tidak tegas, seharusnya menjadi perspektif kita untuk melihat beda pilihan. Artinya ada kemungkinan saya salah dan dia benar atau sebaliknya, yang berarti ada ruang yang diciptakan Allah untuk mengakomodir fakta-fakta sosial yang tidak mungkin bisa ideal. Contoh wujub muwassa` pelasanaan waktu shalat, menjadi rahmat bagi ribuan bahkan jutaan driver yang harus berjibaku dengan waktu untuk kemaslahatan penumpang. Begitu pula petugas dan pekerja lapangan lain. Mereka terpaksa masih menjalankan tugas ketika Azan berkumandang dan prioritas mereka tidak sama dengan anda yang memilih di awal waktu.
Pada saat Sayyidina Ali dan Muawiyyah mencapai konsensus di bawah tahkim, Sayyidina Ali dengan tawadhu` menerima keputusan tersebut, yang segera diikuti ribuan pendukungnya dengan ucapan sami`na wa atho`na. Lalu muncul gerakan tong kosong yang bergemuruh dan sangat berisik, meskipun mereka hanyalah minoritas. Namun, tong kosong yang ditabuh saat silent majority senyap, suaranya sangat nyaring. Suara yang menggelegar adalah “Anda halal darahnya karena tidak berhukum dengan hukum Allah”. Gemuruh tong kosong segera menelan kurban, Sayyidina Ali roboh di pisau belati Abdurrahman bin Muljam. Dunia Islam babak belur meninggalkan noda hitam yang tak terhapus hingga saat ini.
Bagaimana bisa orang yang menerima islah di bawah konsensus tahkim dihalalkan darahnya? Ini tidak lain karena tong kosong yang menggelinding menemukan momentumnya. Meskipun Nabi memberi konfirmasi bahwa mayoritas umat tidak akan sepakat sesat, namun sejarah memberi pelajaran: bahaya yang dihadapi ketika minoritas vokal yang ekstrem mendominasi narasi. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya “silent majority” berpartisipasi dalam pembentukan opini publik, sehingga suara mereka dapat didengar dan gelindingan tong kosong tidak menelan banyak korban.
Keberadaan guru, tokoh, dan panutan yang ada di semua pihak, menegaskan bahwa soal memilih di tanggal 14, bersifat zdonniyu dilalah, sebagaimana perbedaan ulama dalam masalah batal atau tidaknya wudhu akibat sentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim. Para guru dan ulama mendapat tugas untuk ada di masing-masing pihak, agar yang namanya zdonniyu dilalah tidak ditarik ke arah qot`iyu dilalah, sehingga tidak ada label haq dan batil.








